Sistem ganjil-genap di Jakarta dihentikan sementara selama libur Waisak dan cuti bersama untuk mendukung kelancaran mobilitas warga.
Jakarta — Selama dua hari libur Waisak dan cuti bersama, tepatnya pada 12 dan 13 Mei 2025, Pemprov DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil-genap. Kebijakan ini berlaku di seluruh titik yang biasanya menjadi area pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor. Tujuannya sederhana: memberi ruang bagi warga yang ingin menikmati waktu libur tanpa harus memikirkan aturan plat nomor kendaraan.
Sistem ganjil-genap yang biasanya diterapkan di sejumlah jalan utama seperti Sudirman, Thamrin, dan Rasuna Said memang tak berlaku saat libur nasional. Momentum seperti ini sering dimanfaatkan warga untuk keluar kota, pulang kampung, atau sekadar berwisata ke berbagai tempat di dalam Jakarta. Karena itu, pelonggaran aturan lalu lintas menjadi pilihan realistis demi menjaga arus kendaraan tetap lancar.
Meski ganjil-genap tidak berlaku, bukan berarti lalu lintas otomatis menjadi lengang. Beberapa titik, khususnya yang dekat dengan kawasan wisata seperti Ancol dan TMII, tetap dipadati kendaraan pribadi. Sejumlah pengaturan lalu lintas dan penjagaan tetap dilakukan oleh petugas untuk menghindari penumpukan kendaraan di persimpangan atau pintu masuk lokasi wisata.
Pemerintah daerah juga mengimbau agar warga tetap berkendara dengan tertib dan memperhatikan keselamatan. Pelanggaran lain seperti melanggar batas kecepatan, tidak memakai sabuk pengaman, atau berkendara sambil bermain ponsel tetap akan ditindak.
Dengan ditiadakannya ganjil-genap, mobilitas warga selama libur panjang jadi lebih fleksibel. Banyak yang memanfaatkan kesempatan ini untuk bertemu keluarga, berwisata, atau hanya sekadar menjelajah kota. Jakarta memang tak benar-benar sepi, tapi tanpa tekanan aturan ganjil-genap, suasana jalanan terasa sedikit lebih longgar dan santai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar